Persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi dokumen-dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah, data diri pemohon, rencana teknis bangunan, dan dokumen lingkungan terkait.
Berikut adalah persyaratan umum PBG:
· Data Diri Pemohon: KTP/KITAS, NPWP (jika ada), dan surat kuasa (jika pemohon mewakilkan orang lain).
· Dokumen Kepemilikan Tanah: Sertifikat tanah atau bukti hak atas tanah, atau surat perjanjian pemanfaatan tanah (jika bukan hak milik).
· Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau Informasi Tata Ruang (ITR) .
· Rencana Teknis Bangunan: Gambar arsitektur, struktur, dan MEP (mekanikal, elektrikal, plumbing), serta spesifikasi teknis bangunan.
· Dokumen Lingkungan: AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), UKL/UPL (Usulan Keterangan Lingkungan/Usulan Pengelolaan Lingkungan), atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
· Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi: Data arsitek atau perencana konstruksi yang berlisensi.
· PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Bukti pembayaran PBB tahun berjalan atau bukti pelunasan.
· Perhitungan Teknis: Perhitungan teknis bangunan untuk bangunan dengan 2 lantai atau lebih.
· Informasi Hasil Penyelidikan Tanah: Untuk bangunan dengan 3 lantai atau lebih.
· Perkiraan Biaya Pelaksanaan Konstruksi: Dokumen ini diperlukan untuk memperkirakan biaya pembangunan.
· Surat Pernyataan Kesanggupan: Surat pernyataan yang menyatakan pemohon bersedia mematuhi peraturan tata bangunan dan lingkungan.
· Dokumen Lain: Sertifikat Keahlian (SKA) untuk tenaga ahli, izin lokasi, dan dokumen lain sesuai kebutuhan permohonan.
Komentar